Tata Kelola Perusahaan

Komite Audit

Komite Audit

Komite Audit P T Gajah Tunggal Tbk, dibentuk Oleh Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-643/ BL/2012, tanggal 7
Desember 2012 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, serta mengacu
pada Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00001/BEl/01-2014 tanggal 20
Januari 2014 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat dan mulai diberlakukan pada
tanggal 30 Januari 2014 khususnya Butir V.5.3.1 dan V.5.3.2 mengenai kewajiban Komite Audit.

Adapun tugas pokok Komite Audit adalah membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi
pengawasannya dengan memberikan informasi dan rekomendasi secara professional dan
independen sebagaimana tercantum dalam Piagam Komite Audit Perusahaan; dan rincian lebih
lanjut dari tugas dan tanggung jawab Komite Audit tersebut dapat dilihat pada Piagam Komite
Audit yang telah dimuat dalam Laman (Website) Perusahaan (www.gt-tires.com).

Sedangkan struktur dan keanggotaan serta persyaratan keanggotaan Komite Audit Perusahaan
masih memenuhi ketentuan Peraturan Nomor IX.l.5 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor: Kep-643/BL/2012 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
poin 2 Struktur dan Keanggotaan Kornite Audit dan poin 3 Persyaratan Keanggotaan Komite Audit.


Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit

Tugas pokok Komite Audit adalah membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi
pengawasannya dengan memberikan informasi dan rekomendasi secara professional dan
independen sebagaimana tercantum dalam Piagam Komite Audit Perusahaan mengenai hal-hal
sebagai berikut :

  1. Penelaahan atas informasi Keuangan yang akan diterbitkan Perusahaan kepada publik dan /
    atau otoritas yang berwenang secara akurat, handal dan dapat dipercava seperti Laporan
    Keuangan Berkala, proyeksi, dan laporan Iainnya terkait dengan informasi keuangan Perusahaan,
  2. Penelaahan atas ketaatan Perusahaan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan
    dengan kegiatan Perusahaan,
  3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen
    dan Akuntan atas jasa yang diberikan,
  4. Penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Auditor Internal dan pelaksanaan tindak Ianjut
    Oleh Direksi atas temuan Auditor Internal agar salah saji material laporan keuangan,
    penyalahgunaan aktiva dan perbuatan melanggar peraturan perundangan dapat dicegah,
  5. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh
    Direksi,
  6. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan Pelaporan Keuangan
    Perusahaan,
  7. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi
    benturan kepentingan Perusahaan,
  8. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan,
  9. Menelaah independensi dan obvektivitas Akuntan Publik serta memberikan rekomendasi kepada
    Dewan Komisaris mengenai penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk disampaikan pada Rapat
    Umum Pemegang Saham,
  10. Melakukan penelaahan atas kecukupan pemeriksaan yang dilakukan Oleh Akuntan Publik untuk
    memastikan semua risiko yang penting telah dipertimbangkan, dan
  11. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanva kesalahan dalam keputusan rapat Direksi
    atau penyimpangan dalam pelaksanaan hasil keputusan rapat direksi.

Piagam Komite Audit – 2016


Piagam Audit Internal