Dasar Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) merupakan salah satu hal fundamental yang dapat menjaga keberlangsungan bisnis Perusahaan. Praktik penerapan GCG dapat menentukan kredibilitas Perusahaan di mata para pemangku kepentingan (stakeholders). Untuk itu, praktik GCG harus berbasis pada 5 (lima) prinsip GCG yang berlaku di Indonesia, yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Kewajaran. Dengan penerapan kelima prinsip tersebut, maka terbentuklah sebuah struktur GCG untuk menerapkan fungsi check and balance guna mengeliminasi adanya benturan kepentingan, fraud, dan pelanggaran lainnya agar kinerja Perusahaan dapat semaksimal mungkin.
Guna menyempurnakan praktik penerapan GCG, Perusahaan telah menyusun Pedoman GCG yang mengacu kepada Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas (UUPT), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 32 /SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.
Tujuan penerapan GCG di Perusahaan adalah untuk mencapai kinerja maksimal dan pertumbuhan yang berkelanjutan, dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap hak dan kepentingan para pemegang saham dan para pemangku kepentingan.
Dalam menerapkan praktik GCG, Perusahaan memiliki tujuan untuk mengoptimalkan dan menciptakan pertumbuhan kinerja yang berkelanjutan dengan mengutamakan perlindungan hak-hak dan kepentingan perusahaan, pemegang saham serta stakeholder.
Untuk mencapai tujuan ini, perusahaan melakukan:
Transparansi
Keterbukaan informasi yang mendorong adanya pengungkapan (termasuk akses) informasi yang relevan, akurat, dapat dipercaya, tepat waktu, jelas, konsisten dan dapat diperbandingakan tentang kegiatan perusahaan.
Implementasi:
Perusahaan memiliki jalur komunikasi yang terbuka dengan para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya mengenai aktivitas stratejik, perkembangan dan transaksi perusahaan. Perusahaan berinisiatif untuk tidak hanya menyampaikan hal-hal yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh para pemegang saham dan para pemangku kepentingan.
Akuntabilitas
Sistem pengawasan yang efektif berdasarkan pembagian fungsi, tugas dan tanggung jawab, serta wewenang, antara Dewan Komisaris, Direksi dan pemegang saham yang meliputi pemantauan, evaluasi dan pengendalian terhadap manajemen untuk memastikan bahwa manajemen bertindak sesuai dengan kepentingan pemegang saham dan pihak-pihak berkepentingan lainnya.
Implementasi:
Adanya pedoman, kebijakan, panduan dan petunjuk teknis yang dapat diterapkan secara teratur oleh perusahaan, dengan mempertimbangkan kepentingan para pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Tanggung Jawab
Menekankan pada pentingnya sistem pengawasan yang efektif berdasarkan hasil, manfaat dan dampak untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka pemenuhan terhadap tujuan dan sasaran Perusahaan.
Implementasi:
Perusahaan menjalankan tanggung jawab sebagai warga korporasi yang baik dengan menghormati hukum dan komunitas di sekitar wilayah operasional perusahaan. Sebagai Perusahaan Terbuka, Perusahaan berusaha untuk mematuhi ketentuan di bidang Pasar Modal. Sebagai pelaku usaha, Perusahaan tidak hanya harus mematuhi peraturan yang berlaku, namun juga memiliki tanggung jawab penuh terhadap masyarakat sekitar dan kelestarian lingkungan melalui serangkaian program CSR.
Kemandirian
Pengelolaan Perusahaan secara profesional dan bebas dari benturan kepentingan dengan tujuan agar mampu memutuskan dan mendahulukan kepentingan Perusahaan tanpa pengaruh maupun tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.
Implementasi:
Setiap bagian Perusahaan beroperasi secara mandiri, tanpa ada dominasi dari satu unit terhadap unit lainnya, serta tidak ada campur tangan dari pihak lain. Seluruh keputusan dibuat secara profesional dan objektif, bebas dari konflik kepentingan, dan ada hubungan saling menghargai antar unit usaha.
Kewajaran
Perlakuan yang sama dan setara terhadap para pemegang saham dalam rangka pemenuhan hak-hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan kesepakatan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Implementasi:
Perusahaan berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak para pemegang saham dan pemangku kepentingan dapat terpenuhi dengan baik. Pemegang saham dan para pemangku kepentingan berhak memperoleh informasi yang sama mengenai kinerja dan aktivitas perusahaan. Perusahaan juga memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan dan pengelolaan tenaga kerja tanpa adanya diskriminasi suku, agama, ras, golongan, gender dan kondisi fisik.
Kepatuhan
Sebagai bentuk upaya peningkatan dan perbaikan kualitas dalam melaksanakan GCG, Perusahaan secara berkala melakukan self-assessment yang komprehensif yang berpedoman pada Piagam Dewan Komisaris dan Direksi. Di samping bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan GCG yang sudah berjalan, penilaian ini juga berfungsi sebagai upaya pengembangan dan perbaikan tata kelola perusahaan yang berkelanjutan, termasuk di dalamnya pengambilan tindak korektif (corrective action) apabila diperlukan guna mendapatkan hasil yang lebih sempurna.
Perusahaan berkomitmen untuk terus meningkatkan penerapan GCG berdasarkan POJK No.21/POJK.04/2015 dan SEOJK No. 32/SEOJK.04/2015.