Catatan :
- Para pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat, diminta untuk membawa dan menyerahkan kepada petugas Perseroan, fotokopi surat saham kolektip dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lain sebelum memasuki ruang Rapat.
Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk Badan Hukum seperti Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan atau Dana Pensiun, wajib menyerahkan kepada petugas Perseroan, fotokopi anggaran dasar lengkap dari Badan Hukum tersebut.
Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif pada PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pemegang saham atau kuasanya harus membawa surat Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
- Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik sub rekening efek yang mempunyai saldo rekening efek pada Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2014, sampai dengan pukul 16.00 WIB.
- a. Pemegang saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah seperti yang ditentukan Direksi Perseroan.
Dalam penetapan jumlah kuorum Rapat, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa pemegang saham, akan tetapi dalam pemungutan suara, mereka sebagai kuasa pemegang saham tidak berhak untuk mengeluarkan suara.
b. Formulir surat kuasa dapat diperoleh setiap hari selama jam kerja di Kantor Pusat Perseroan, Wisma Hayam Wuruk Lt. 10, Jalan Hayam Wuruk No. 8 Jakarta 10120.
c. Semua surat kuasa harus telah diterima oleh Direksi Perseroan pada alamat tersebut di atas, selambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat.
- Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2013 tersedia bagi para pemegang saham pada alamat tersebut di atas, 14 (empat belas) hari sebelum tanggal Rapat dan selama jam kerja Laporan Tahunan tersebut dapat diperoleh atas permintaan tertulis pemegang saham.
- Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau kuasanya diminta dengan hormat sudah berada di ruang Rapat, 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 22 Mei 2014
Direksi Perseroan
|
|